Tugas Keurani Gampong (Sekdes) : a. penyusunan dan perumusan kebijakan Pemerintah Gampong; b. penyusunan dan pelaksanaan kebijaka...
Tugas Keurani Gampong (Sekdes) :
a. penyusunan dan perumusan kebijakan Pemerintah Gampong;
b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Keuangan Gampong;
c. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset Gampong;
d. penyusunan rancangan APBG, perubahan APBG dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBG;
e. penyusunan rancangan Keputusan Keuchiek tentang pelaksanaan APBG dan Perubahan APBG.
f. pembinaan dan pelayanan administrasi Pemerintahan Gampong; dan pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchiek sesuai dengan tugas dan fungsinya.
COMMENTS