Tata Kelola Data untuk Kuatkan Desa Membangun

Pembangunan dan pemberdayaan desa membutuhkan dukungan data yang sahih dan kekinian. Ketersediaan data yang memadai akan memudahkan pe...


Pembangunan dan pemberdayaan desa membutuhkan dukungan data yang sahih dan kekinian. Ketersediaan data yang memadai akan memudahkan pemerintah dan masyarakat desa–termasuk pemerintah supradesa–untuk mengetahui kondisi desa. Akhirnya, proses penentuan skala prioritas pembangunan maupun perlindungan bagi kelompok lemah dan terpinggirkan lebih mudah dilaksanakan.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa menaruh perhatian besar pada pengembangan sistem informasi desa (SID). Sistem informasi desa mendukung pengelolaan data desa, data pembangunan desa, kawasan desa, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa (Pasal 86). Informasi yang berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat kabupaten/kota. Informasi-informasi tersebut dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.
UU Desa memberikan kewenangan pada pemerintah kabupaten/kota (Pasal 86) untuk mengembangkan SID. Keputusan ini sedikit berbeda dengan tradisi pengembangan sistem yang lebih didominasi kewenangannya oleh nasional. Penghargaan atas keragaman dan keunikan desa akibat UU Desa menyebabkan pendekatan skala yang lebih kecil ini lebih rasional. Pendekatan ini meminimalisasi hilangnya kewenangan lokal berskala desa akibat penyeragaman di tingkat nasional.
Sistem Informasi Desa
Kewajiban pemerintah kabupaten/kota) untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan (pasal 86 ayat 3). Sistem informasi desa juga mengandung maksud bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras, perangkat lunak (aplikasi), jaringan dan sumber daya manusia. Sistem Informasi Desa mengandalkan adanya bisnis proses yang jelas, tanpa mengenyampingkan jenis-jenis data dan informasi yang bersifat atau mengandung kewenangan lokal berskala desa. Penegasan pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa.
Penyelarasan Data dalam Pengkajian Keadaan Desa
Pengkajian Keadaan Desa (PKD) merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan di desa. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan data akurat untuk mendukung program-program pembangunan yang akan diputuskan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Secara hukum, kegiatan PKD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Kegiatan utama PKD berupa penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan objektif masyarakat, masalah, potensi, dan beragam informasi yang menggambarkan kondisi desa secara jelas dan lengkap, tak terkecuali dinamika masyarakat desa.
Salah satu kegiatan penting dari PKD adalah penyelarasan data desa. Data yang dikelola meliputi data sumber daya alam (SDA), data sumber daya manusia (SDM), data sumber daya pembangunan, data sumber daya sosial budaya. Setiap data akan diperbaharui setiap tahun sehingga menunjukkan kondisi desa terkini. Selain itu, setiap data akan dibandingkan sehingga terlihat perbedaan antardata. Selanjutnya, data yang sudah diselaraskan ditetapkan menjadi rujukan bersama dalam pengambilan keputusan dalam Musrenbangdes.
Sistem pendukung pelayanan publik prima
Pelayanan publik merupakan salah satu mandat yang diberikan pada pemerintah desa. Selama ini, pelayanan publik di desa acapkali dipahami sebagai kegiatan unit administrasi terbawah dalam tata pemerintahan di Indonesia. Pemahaman itu tak bisa disalahkan sebab pada kenyataannya sebagian besar jenis pelayanan publik di desa merupakan rangkaian dari pelayanan publik oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Penyelenggaraan pelayanan publik mengacu Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selanjutnya, kebijakan itu dirincikan dalam Peraturan Pemerintah No 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 25 tahun 2009. Tata layanan pemerintah diselenggarakan dengan memperhatikan beberapa aspek, seperti ketersediaan informasi tentang prosedur, tata cara pelayanan yang jelas dan biaya administrasi yang sesuai.
Selaras dengan komitmen tersebut, pemerintah desa harus mampu melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat, akurat, dan murah. Pelayanan publik di desa pada dasarnya merupakan kelompok layanan yang bersifat administratif, seperti surat keterangan lahir dari kepala desa untuk syarat pengurusan akta kelahiran, pengesahan kepala desa dalam blangko formulir untuk pengurusan KTP, pernikahan, penerimaan wesel, dan pemberian surat keterangan untuk memperoleh Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian.
Sistem informasi desa harus mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan publik secara prima, termasuk mendorong ketersediaan dan kesahihan data desa.
Sistem pendukung keterbukaan informasi desa
Undang-undang desa menguatkan komitmen desa untuk membangun tata kelola pemerintahan terbuka, bersih, dan transparan. Sebelumnya, keterbukaan informasi publik diatur melalui UU No. 14 Tahun 2008 dimana setiap badan/lembaga publik wajib menerapkan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabel.
Pemerintah Desa merupakan bagian dari struktur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan warga sehingga menjadi gerbang pertama pelayanan dan pemenuhan hak informasi warganya. Desa sendiri merupakan sumber data utama pemerintah. Sayang, kemampuan pemerintah desa dalam mengelola data dan informasi masih mengandalkan cara-cara yang manual dan tradisional. Proses pengelolaan data berlangsung lama, baik dalam pengumpulan maupun temu kembali data. Selain itu, banyak perangkat desa yang belum dibekali pengkajian dan menganalisis data untuk menentukan arah pembangunan. Akibatnya, banyak data yang kurang dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan.
Peran desa dalam pembangunan nasional sangatlah sentral. Desa merupakan sumber data yang berhubungan langsung dengan warga selaku penerima manfaat pelayanan publik, seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), administrasi pertanahan, pernikahan dan migrasi, hingga pemberdayaan ekonomi. Ironisnya, peran desa acapkali masih dipandang sebelah mata. Situasi struktural dan kultural menempatkan desa dalam ruang yang sangat terbatas.
Di lain sisi, desa memiliki kekuatan besar untuk mendorong upaya-upaya perubahan sosial. Desa pun kaya aspek pengetahuan yang dapat menjadi bahan pembelajaran pembangunan dan pengembangan komunitas, contohnya desa memiliki keunikan sumber daya ekonomi dengan model pengelolaan yang beragam. Selama ini kekayaan sumber daya ekonomi baru bisa dikelola pada level desa dan tidak diketahui oleh pihak-pihak lain yang berkemungkinan terkait namun berada di luar desa.
Tata kelola pemerintahan yang baik ditandai dengan pengelolaan data dan aset untuk meningkatkan kesejahteraan warga, menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, dan memenuhi hak akses informasi warga sebagaimana diatur dalam konstitusi. Ini bukan pekerjaan mudah, karena itu GDM menjadi wadah bagi pemerintah desa untuk mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut secara kolektif.
Ketersediaan media menjadi faktor penyebab persoalan tersebut. Media arus utama (niaga) hanya memberikan porsi yang kecil dalam materi publikasi. Situasi ini menyebabkan potensi-potensi desa tidak banyak dikenal. Parahnya, desa ditempatkan menjadi objek pemberitaan dan bukan sebagai pelaku. Akibatnya, berita desa kerap muncul dalam versi “orang lain”.
Rekomendasi
Inisiatif desa-desa dalam membangun dan mengembangan sistem informasi desa telah dikuatkan oleh UU Desa. Meski demikian, kesenjangan pengetahuan, kemampuan, dan kompetensi antardesa di Indonesia merupakan fakta lain yang membutuhkan dukungan dari supradesa. Oleh karena itu, pasal 86 UU No 6 tahun 2014 memandatkan untuk pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi pengembangan dan sistem informasi desa, baik dari sisi pengembangan aplikasi, penyediaan jaringan, pengembangan sumberdaya manusia, maupun piranti keras yang dibutuhkan.

COMMENTS

PropellerAds
PropellerAds
PropellerAds
Name

Aceh,8,Al-Ilmu Nuurun,4,Antar Muka,2,Berita,36,Daerah,3,Ekbis,9,featured,8,Finansial,4,Gadgets,1,Hukum,9,Internasional,2,Islam,16,KPK,4,Lifestyle,4,Lokal,11,Luar Negeri,2,Nasional,32,Olah Raga,1,Opini,16,Otomotif,3,Peradaban Islam,7,Pojok Cerita,12,Politik,2,Ramadhan,6,Reusam,9,Ruang Desa,3,Rubrik,18,Sejarah,14,Seni dan Budaya,2,Serba serbi,12,Video,3,
ltr
item
Lensa Beelte: Tata Kelola Data untuk Kuatkan Desa Membangun
Tata Kelola Data untuk Kuatkan Desa Membangun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPTJtP2KOfyX0IfbyqSycg2T8kXFLMhDGwrCTbT2KCimeiYWi2y4oVW1T_JQg0wNEF1i3MXCindQ4A2GnZsz5VKEj5jfh9MCXXGlp2-DX43xc0Zh6G5TnZi4bxo08gV52Q7lsYt2ddBNl5/s640/one-data-tantangan-dan-kebijakan-8-638.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPTJtP2KOfyX0IfbyqSycg2T8kXFLMhDGwrCTbT2KCimeiYWi2y4oVW1T_JQg0wNEF1i3MXCindQ4A2GnZsz5VKEj5jfh9MCXXGlp2-DX43xc0Zh6G5TnZi4bxo08gV52Q7lsYt2ddBNl5/s72-c/one-data-tantangan-dan-kebijakan-8-638.jpg
Lensa Beelte
http://blangteumulek2017.blogspot.com/2017/06/tata-kelola-data-untuk-kuatkan-desa.html
http://blangteumulek2017.blogspot.com/
http://blangteumulek2017.blogspot.com/
http://blangteumulek2017.blogspot.com/2017/06/tata-kelola-data-untuk-kuatkan-desa.html
true
7148900875614583633
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy