Imeum Gampong Mempunyai Hak dan Kewajiban : Hak ; a. mendapat tunjangan penghasilan tetap yang bersumber dari APBG, bantuan Pemeri...
Imeum Gampong Mempunyai Hak dan Kewajiban :
Hak ;
a. mendapat tunjangan penghasilan tetap yang bersumber dari APBG, bantuan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh dan dari Pemerintah;
b. mengelola harta agama sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Gampong bersama Tuha Peuet;
c. menjadi anggota majelis hakim dalam sidang peradilan adat di Gampong.
Kewajiban
a. menjaga keharmonisan dan keseimbangan kerja dengan Keuchiek, Tuha Peuet dan Tuha Lapan;
b. menjaga dan memelihara Adat yang mengandung nilai-nilai Syariat Islam serta meminimalisir Adat dan kebiasaan yang bertentangan dengan Syariat Islam;
c. memelihara dan mempertahankan keutuhan fisik dan/atau status kepemilikan harta Agama;
d. mencegah kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pendangkalan dan kedangkalan Akidah;
e. mencegah terjadinya ketidakharmonisan dalam pemahaman dan pelaksanaan ibadah.
COMMENTS